Kita Punya Banyak Lembaga Negara, Lho... Mau Tahu?

Kita Punya Banyak Lembaga Negara, Lho... Mau Tahu?

Sahabat Orbit, tahukah kalian kalau setiap negara memiliki sistem dan lembaga pemerintahan? Pasti tahu dong...

Nah, kali ini Orbit akan mengajak kalian mengenal beberapa lembaga negara kita dalam susunan pemerintahan pusat berdasarkan amandemen UUD 1945. Apa saja? simak baik-baik, ya. Ini keluar di ujian, lho. Hihihi...

1. MPR

Kita mulai dari MPR dulu, ya, sahabat Orbit. Ada yang tahu kepanjangan dari MPR? Ya, betul sekali,  Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR ini merupakan lembaga tinggi negara.

Lalu, siapa saja sih yang menjadi anggota MPR? Susunan anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota  Dewan Perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

MPR ini bertugas, di antaranya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. wow!

2. DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia, seperti kita-kita ini sahabat Orbit, he-he-he...

Anggota DPR sendiri terdiri anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Nah, keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden yang berjumlah 550 orang.

Apa tugasnya? tugas DPR, antara lain, membentuk undang-undang yang dibahas denga presiden, menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD, dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

3. DPD

Dewan Perwakilan Daerah ini beranggotakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Nah, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang saja, salah satu tugasnya adalah mengajukan, membahas dengan DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, penggabungan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.

4. Presiden

Pasti kalian sudah tahu dong siapa presiden? Ya, presiden adalah pemimpin sebuah negara. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri itu tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Nah, presiden ini termasuk ke dalam lembaga eksektif yang bertugas melaksanakan politik luar negeri, menciptakan pertahan nasional, dan menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.

5. MA

Mahkamah Agung adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang terdiri atas pemimpin, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Nah, jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri, masalah tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota disebut Hakim Agung.

6. MK

Mahkamah Konstitusi juga merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang teridir dari ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota.

MK ini bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undnag terhadap Undang-Undang dasar 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

7. KY

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, dengan kata lain bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Tugas KY, antara lain, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, menegakkan kehormatan dan kuluhuran martabat serta menjaga perlaku hakim.

8. BPK

BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yaitu ketua, wakil ketua, dan tujuh anggotanya. Mereka memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Nah, kalian jadi tahu kan apa saja lembaga-lembaga negara serta tugas-tugasnya. Mungkin saja di antara kalian, kalau sudah besar nanti bisa jadi anggota lembaga tersebut atau bahkan jadi presiden. Mau?

(dwy)

Tags: lembaga-lembaga negara, sistem pemerintahan pusat