Yuk, Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Kita!

Yuk, Mengenal Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Kita!

Apa yang kamu ketahui tentang kabupaten atau kotamu? Apa wilayah kabupaten atau kotamu sangat luas? Nah, kali ini Orbit akan mengajak kamu mengenal dan memahami lembaga pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi.

Kabupaten atau kota terbentuk dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah sekitarnya. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.

Nah, kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Dalam menjalankan tugasnya, bupati atau walikota dibantu oleh wakilnya dan perangkat daerah lainnya. Setiap kabupaten atau kota memiliki hak dan kewajiban tertentu. Mari, kita perhatikan hak-hak suatu daerah berikut ini.

1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2. Memilih pemimpin daerah
3. Mengelola pegawai daerah
4. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
5. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajibannya, yaitu:

1. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
2. Mengembangkan sistem jaminan sosial
3. Menyusun perencanaan dan tata ruang
4. Melestarikan lingkungan hidup
5. Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.

Ini baru pemerintahan kabupaten atau kota, bagaimana dengan pemerintahan provinsi? Indonesia adalah negara yang luas. Maka itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Ada yang tahu, berapa jumlah provinsi di Indonesia saat ini? Yup! Indonesia memiliki 33 provinsi. Sebelumnya hanya ada sekitar 27 provinsi.

Dalam pemerintahan provinsi terdapat 2 lembaga, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemerintahan daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.

Tugas dan Kewenangan Gubernur:

1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau kota.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
3. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten kota.

Kalau DPRD bertugas menyusun peraturan daerah, anggaran, dan juga pengawasan. Anggota DPRD sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak 100 orang. Mereka adalah perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Nah, bagaimana sahabat Orbit, apakah kalian sudah memahami pemerintan kabupaten, kota dan provinsi?

(dwy)

 

Tags: kota dan provinsi, Pemerintahan kabupaten